A. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Seperti yang kita ketahui,
setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang
terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan
lain sebagainya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin
pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di
dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk
mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga
negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajibannya serta mencintai bangsa
dan negara dan mengenang para pahlawan masa dulu, sehingga warga negara tidak
mudah terpengaruh dengan kelompok-kelompok luar dan bangsa atau negara luar,
dan negara terjaga keutuhannya.
B. Visi Misi Pkn
Misi Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan:
Mata Pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warganegara yang mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk
menjadi warganegara indonesia yang cerdas, terampil berkarakter yang
diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Depdiknas, 2006)
Visi Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan:
Adapun visi pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan adalah menghindari sistim pemerintahan otoriter yang
memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Depdiknas, 2006)
C. Landasan Dan Dasar Pemikiran Pkn
* Landasan PKn
1. UUD
1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan
keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian
di Perguruan Tinggi.
* Dasar Pemikiran Pkn
1. Warga negara dituntut hidup berguna dan
bermakna bagi negara dan bangsanya, mampu mengantisipasi perkembangan serta
perubahan masa depan.
2. Diperlukan bekal IPTEK dan seni yang
berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya
bangsa.
3. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai
panduan dan pegangan hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
4. Sebagai perbandingan, berbagai negara juga
dikembangkan materi pendidikan umum (general education/humanities)
sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warga negara.
Sumber :
Materi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan,
Oleh Bapak Eka P.
Zai, SH., M.Pd
(STKIP - Nias
Selatan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar