Minggu, 19 April 2015

Latar Belakang, Visis Misi, Landasan Dan Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan ( PKN )


A.     Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
            
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajibannya serta mencintai bangsa dan negara dan mengenang para pahlawan masa dulu, sehingga warga negara tidak mudah terpengaruh dengan kelompok-kelompok luar dan bangsa atau negara luar, dan negara terjaga keutuhannya.


B. Visi Misi Pkn

Misi Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan:

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warganegara indonesia yang cerdas, terampil berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Depdiknas, 2006)


Visi Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan:

Adapun visi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah menghindari sistim pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Depdiknas, 2006)



C. Landasan Dan Dasar Pemikiran Pkn

* Landasan PKn

1.   UUD 1945

a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

* Dasar Pemikiran Pkn

1. Warga negara dituntut hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, mampu mengantisipasi perkembangan serta perubahan masa depan.

2. Diperlukan bekal IPTEK dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa.

3. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

4. Sebagai perbandingan, berbagai negara juga dikembangkan materi pendidikan umum (general education/humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warga negara.


Sumber :  
Materi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Oleh Bapak Eka P. Zai, SH., M.Pd
(STKIP - Nias Selatan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar