Jumat, 26 Juni 2015

BAKAT KHUSUS


Merupakan suatu kenyataan dimana-mana bahwa manusia berbeda satu sama lain dalam berbagai hal, antara lain dalam intelegensi, bakat,  minat, kepribadian, keadaan jasmani, dan perilaku sosial.vada kalanya seseorang lebih cekatan dalam satu bidang kegiatan dibandingkan dengan orang lain.

1. Pengertian Bakat Khusus

Apakah bakat itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut telah bermunculan bermacam-macam pendapat antara lain:

Menurut B. Michael (Sumadi Suryabrata, 1991:168) bakat di artikan sebagai berikut:
  An aptitude may be defined as a person’s capacity, or nypothetical potenial, for acquisition of  a  certain more or less well defined pattren or behavior involved in the performance of a task respect to which the individual has llad little or no previous training”.

Michael meninjau bakat itu terutama dari segi kemampuan individu untuk melakukan suatu tugas, yang sedikit sekali atau tidak tergantung pada latihan sebelumnya. Selanjutnya Bingham memberikan defenisi bakat sebagai berikut:
An aptitude... as a condition or set characteristics regarded assymptomatic of an individual’s ability to acquiri with training some (usualy specified)knowledge, skill,or set of responses such as the ability to speak a lunguage, to produce music,....etc.”(Sumadi Suryabrata, 1991:168-169).
Dari defenisi itu, Bingham menitikberatkanpada kondisi atau atau seperangkat sifat-sifat yang di anggap sebagai tanda kemampuan individu untuk menerima latihan, atau seperangkat respon seperti kemampuan berbahasa, musik, dan sebagainya.
Guilford (Sumadi S., 1991:169) mengemukakan bahwa bakat itu mencakup 3 dimensi psikolog, yaitu: (1). Dimensi preseptual, (2). Dimensi psikomotor, (3). Dimensi intelektual.

a. Dimensi Presetual
Dimensi preseptual meliputi kemampuan dalam mengadakan presepsi, dan ini faktor-faktor antara lain:
1.    Kepekaan indera,
2.    Perhatian,
3.    Orientasi waktu,
4.    Luas daerah presepsi,
5.    Kecepatan presepsi, dll.

b. Dimensi Psikomotor
Dimensi psikomotor ini mencakup enam faktor, yaitu:
1.    Kekuatan,
2.    Implus,
3.    kecepatan gerak,
4.    Ketelitian, yang terdiri atas dua macam:
a.     Faktor kecepatan statis, yang menitikberatkan pada posisi,
b.    Faktor ketepatan dinamis, yang menitik beratkan pada gerakan
5.    Koordinasi,
6.    Keluwesan (flexibelity).

a. Dimensi Intelektual
Dimensi intelektual inilah yang umumnya mendapat sorotan luas, karena memang dimensi inilah yang mempunyai mplikasi sangat luas. Dimensi ini meliputi lima faktor, yaitu:
1. Faktor ingatan, yang mencakup  faktor ingatan yaitu mengenai:
1.    Substansi,
2.    Relasi, dan
3.    Sistem.

2. Faktor ingatan, mengenai pengenalan terhadap:
1.    Keseluruhan informasi,
2.    Golongan (kelas),
3.    Hubungan-hubungan,
4.     Bentuk atau struktur, dan
5.    Kesimpulan.

3. Faktor evaluatif , yang meliputi evaluasi mengenai:
1.    Identitas,
2.    Relasi-relasi,
3.    Sistem,
4.    Penting tidaknya problem (kepekaan terhadap problem yang di hadapi).

4. Faktor  berikir konvergen, yang meliputi faktor untuk menghasilkan:
1.    Nama-nama,
2.    Hubungan-hubungan,
3.    Sistem-sistem,
4.    Transformasi, dan
5.    Implikasi-implikasi yang unik.

5. Faktor berfikir divergen, yang meliputi faktor:
1.    Untuk menghasilkan unit-unit, seperti: word fluency, ideational fluency,
2.    Untuk pengalihan kelas-kelas secara spontan,
3.    Kelancaran dalam menghasilkan hubungan-hubungan,
4.    Untuk menghasilkan sistem, seperti: expressional fluency,
5.    Untuk transformasi divergen, dan
6.    Untuk menyusun bagian-bagian besar menjadi garis besar atau kerangka.

Dari ilustrasi diatas menunjukan betapa rumitnya kualitas manusia yang disebut bakat. Bakat dapat diartikan sebagai kemampuan bawaan yang merupakan potensi (potential ability) yang masih perlu dikembangkan atau dilatih. Kemampuan adalah daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan latihan. Kemampuan menunjukan bahwa suatu tindakan dapat dilaksanakan sekarang, sedangkan “bakat” memerlukan latihan dan pendidikan agar suatu tindakan dapat di lakukan di masa yang akan datang. Kapasitas sering digunakan sebagai sinonim untuk “kemampuan” dan biasanya diartikan sebagai kemampuan yang dapat dikembangkan sepenuhnya di masa mendatang apabila latihan dilakukan secara optimal. Dalam praktek, kapasitas seseorang jarang tercapai. Insting umumnya terdapat pada hewan, dimana insting hewan itu dapat melakukan sesuatu tanpa latihan sebelumnya.
Jadi, bakat adalah adalah kemampuan alamiah untuk memperoleh pengetahuan atau ketrampilan yang relatif  bersifat umum (misalnya bakat intelektual umum) atau khusus (bakat akademik). Bakat khusus disebut juga talen. (Conny Semiawan. Dkk.,1987:2)

2. Jenis-Jenis Bakat Khusus
Setiap orang mempunyai bakat-bakat tertentu, masing-masing dalam bidang da derajat yang berbeda-beda. Usaha pengenalan bakat mula-mula terjadi pada bidang pekerjaan, tapi kemudian juga dalam bidang pendidikan. Dalam prakteknya hampir semua ahli yang menyusun tes untuk mengungkap bakat bertolak dari dasar pikiran analisis faktor, seperti yang dikemukakan oleh Guilford. Menurut Guilford, setiap aktifitas diperlukan berfungsinya faktor-faktor tersebut.
Pemberian nama terhadap jenis-jenis bakat biasanya dilakukan bardasar atas bidang apa bakat tersebut berfungsi, seperti bakat matematika , bakat bahasa, bakat olah raga, bakat seni, bakat musik, bakatklerikal, bakat guru, bakat dokrer, dan sebagainya. Degan demikian, maka macam bakat akan sagat tergantung pada konteks kebudayaan dimana seseorang individu hidup dibesarkan. Mungkin panamaan itu bersangkutan degan bidang studi, mungkin pula dalam bidang kerja.

3. Kaitan Antara Bakat Dan Prestasi
Bakat memungkinkan seseorang untuk mencapai prestasi dalam bidang tertentu, akan tetapi diperlukan latihan, pegetahuan, pegalaman, dan dorogan atau motivasi agar bakat itu dapat terwujud. Misalnya seseorang  mempunyai bakat menggambar, jika ia tidak perna diberi kesempatan untuk megembangkan, maka bakat tersebuttidak akan tampak. Jika orang tua nya menyadari bahwaia mempunyai bakat menggambar dan megusahakan agar ia dapat pegalaman yang sebaik-baiknya untuk megembang kan bakat nya, dan anak itu juga menunjukkan minat yang besar untuk megikuti pendidikan menggambar  maka ia akan mencapai prestasi unggul bahkan dapt menjadi pelukis terkenal , sebaliknya seorang anak yang mendapat pendidikan menggambar degan baik , namun tidak memiliki bakat menggambar, maka tidak akan perna mencapai prestasi unggul untuk bidang tersebut.

4. Faktor - Faktor Yang Mempegaruhi Perkembangan Bakat Kuhsus
Ada sebab atau faktor - faktor yang mempegaruhi perkem banggan bakat kuhsus atau seseorang untuk tidak dapat mewujudkan bakat-bakatnya  secara optimal, degan kata lain prestasinya di bawah potensinya dapat terletak pada anak itu sendiri dan lingkungan.
(1). Anak itu sendiri.misalnya anak itu tidak atau kurang berminat untuk megembang kan bakat-bakat  yang ia miliki atau kurang termotivasi untuk mencapai prestasi yang tinggi, atau mungkin pula mempunyai kesulitan atau masalah pribadi sehingga ia megalami hambatan dalam pegembanggn diri dan berprestasi sesuai degan bakatnya.
(2) lingkugan anak.misalnya orang tuanya kurang mampu untuk meyediakan kesempatan dan saran pendidikan  yang ia butuhkan, atau ekonominya yang cukup tinggi tetapi kurang memberi perhatian terhadap pendidikan anak.

5. Perbedaan Induvidu Dalam Bakat Kuhsus
Pada dasar nya orang mempunyai bakat-bakat tertentu . dua anak bisa  sama-sama mempunyai bakat melukis, tetapi yang satu lebih menonjol dari pada yang lain bahkan saudara sekandug dalam satu keluarga bisa mempunyai bakat yang berbeda-beda. Anak yang satu mempunyai bakat untu bekerja angka-angka, anak yang lain dalam bidang olah raga, yang lainnya lagi berbakat menulis (mengarang).
Sekali lagi perlu ditekankan bahwa setiap anak mempunyai bakat-bakat  tertentu, hanya berbeda dalam jenis dan derajatnya. Yang dimaksud dengan anak berbakat ialah mereka yang mempunyai bakat- bakat dalam derajat tinngi dan bakat-bakat yang unggul. Ada anak yang berbakat intelektual umum, biasanya mereka mempunyai taraf  inteligensi yang tinggi dan menunjukkanprestasi sekolah yang menonjol. Adapula yang mempunyai bakat akademis khusus, misalnya dalam matematika atau dalam bahasa, sedangkan matapelajaran lainnya belum tentu menonjol. Berikut daftar tabel tingkat kecerdasan / intelegensi anak menurut Wechsler :
IQ
Deskripsi
Presentase
130 ke-atas
120 – 129
110 – 119
85 – 109
70 – 84
55 – 69
40 – 54
25 - 39
Di bawah 25
Very superior
Superior
Bright normal
Average
Borderline
Midly mentally retarderd
Moderate mentally retarderd
Severely mentally retarderd
Profoundly mentally retarderd
2.2
6.7
16.1
50.0
16.1
2.1
0.1
0.003
0.0000005

6. Upayah Pegembangan Bakat Kuhsus Remaja Dan Implikasi-Implikasi Dalam Peyeleggaraan Pendidikan
Yang harus diukur  oleh alat identifikasi adalah baik potensi (bakat pembawaan) maupun bakat yang sudah terwujud dalam prestasi yang tinggi. Alat ukur atau tes apa yang di pakai tentu saja tergantung pada macam bakat yang dicari.
Bagaimana orang tua dapat mengenal bakat khusus anak? Bakat anak dapat di kenali dengan observasi terhadap apa yang selalu dikerjakan anak, kesungguhan bakat anak bermanfaat bagi orang tua agar mereka dapat memahami dan memenuhi kebutuhan anak. Dengan mengenal ciri-ciri anak berbakat orang tua dapat menyediakan lingkungan pendidikan yang sesuai dengan bakat anak. Mereka dapat membantu anak memahami dirinya agar tidak melihat bakat sebagai suatu beban tetapi sebagai suatu anugerah yang harus di hargai dan dikembangkan. Manfaat lain dari kemampuan orang tua untuk mengenal bakat anak ialah agar orang tua dapat membantu sekolah dalam prosedur pemanduan anak berbakat, dengan memberikan informasi yang dibutuhkan tentang ciri-ciri dan keadaan mereka.
Sekolah mengirim daftar/ciri-ciri perilaku kepada orang tua dengan penjelasan bahwa sekolah perlu mengetahui bahwa sekolah perlu mengetahui sifat-sifat siswa agar dapat merencanakan pengalaman pendidikan yang sesuai baginya. Sebagai contoh, orang tua diminati memberi keterangan tentang butir-butir berikut ini:
-          hobi dan minat anak yang khusus,
-          jenis buku yang disenangi, masalah dan kebutuhan khusus,
-          prestasi unggul yang pernah dicapai,
-          pengalaman-pengalaman khusus,
-          kegiatan kelompok yang disenangi,
-          kegiatan mandiri yang disenangi,
-          sikap anak terhadap sekolah/guru, dan
-          cita-cita untuk masa depan.

Adapun kondisi lingkungan yang bersifat memupuk bakat anak adalah keamanan psikologis dan kebebasan psikologis. Anak akan merasa aman secara psikologis apabila:
a.       Pendidikan dapat menerimanya sebagaimana adanya, tanpa syarat dengan segala kekuatan dan kelemahannya, serta memberi kepercayaan padanya bahwa pada dasrnya ia baik dan mampu.
b.      Pendidik mengusahakan suasana di mana anak tidak merasa “dinilai” oleh orang lain. Memberi penilaian terhadap seseorang dapat dirasakan sebagai ancaman, sehingga menimbulkan kebutuhanakan pertahanan diri.
c.       Pendidikan memberikan pengertian dalam arti dapat memahami pemikiran, perasaan, dan perilaku anak, dapat menempatkandiri dalam situasi anak dan melihat dari sudut pandang anak. Dalam suasana ini anak merasa aman untuk mengungkapkan bakatnya.
Anak akan merasa kebebasan psikolog apabila orang tua dan guru memberi kesempatan padanya untuk mengungkapkan pikiran-pikiran dan perasaan-perasaan. Kecuali itu pendidikan handaknya berfungsi mengembangkan bakat anak, jangan semata-mata menyajikan kumpulan pengetahuan yang bersifat skolastika.

Sumber :  
Materi Mata Kuliah Perkembangan Peserta Didik, Oleh Bapak Fowa'a Duha, S.Pd
 (STKIP - Nias Selatan).


Selasa, 09 Juni 2015

PENGERTIAN DAN SEJARAH HAK ASASI MANUSIA (Pendidikan Kewarganegaraan)



A. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Hak asasi manusia bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut  (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut.
Sejumlah hak universal atau yang umum dimiliki oleh setiap manusia yaitu diantaranya hak hidup, kebebasan dan keamanan. Hak-hak tadi dimilki oleh setiap manusia tanpa memandang ras, suku, budaya, agama, warna kulit, jenis kelamin, pendapat politik, asal kebangsaan, status sosial, atau latar belakang lainnya.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA

  • SEJARAH PERKEMBANGAN  HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
                 Pada umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam hukum bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.
                 Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. kemudian berkembang lagi dengan lahirnya teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
            Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
            Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

  • SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA NASIONAL
            Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
            Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
            Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterapkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
            Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajiban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu.