I. Pengertian
Hukum
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda
karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan
sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian
masyarakat Indonesia menganut agama. Hukum agama biasanya di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara.
» Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah
keseluruhan norma atau aturan yang berbentuk tulisan atau tidak tertulis yang
dibuat oleh penguasa atau pejabat masyarakat yang berwenang yang dimana hukum
itu berisi perintah dan larangan serta memiliki sansi dan bersifat mengikat.
* Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
1. VAN KAN
Hukum
ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan
diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. WIRYONO
KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR
KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga
(institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya
kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5. SOETANDYO
WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu.
Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas,
hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat
tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil
dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
6. A.L GOODHART
Hukum adalah
keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
* Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Hukum berdasarkan Bentuknya :
a. Hukum tertulis
b. Hukum tidak tertulis.
2. Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya :
a. Hukum local
b. Hukum nasional
c. Hukum Internasional
3. Hukum berdasarkan Fungsinya :
a. Hukum Materil
b. Hukum Formal
4. Hukum berdasarkan Waktunya :
a. Ius Constitutum
b. Ius Constituendum
c. Lex naturalis/ Hukum Alam
5. Hukum Berdasarkan Isinya :
a. Hukum Publik
-
Hukum Tata Negara
-
Hukum Pidana
-
Hukum Acara
b. Hukum Antar waktu
c. Hukum Private
-
Hukum Pribadi
-
Hukum Keluarga
-
Hukum Kekayaan
-
Hukum Waris
6. Hukum Berdasarkan Pribadi :
a. Hukum satu golongan
b. Hukum semua golongan
c. Hukum Antar golongan
7. Hukum Berdasarkan Wujudnya :
a. Hukum
Obyektif
b. Hukum
Subyektif
8. Hukum Berdasarkan Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa
b. Hukum yang mengatur
* Sistem Hukum
Suatu proses atau rangkaian hukum
yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang
terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan, dan
dipertahankan.
II. Ciri – Ciri Hukum
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6. Perintah dan
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
III. Unsur-Unsur Hukum
Berikut Unsur-Unsur
Hukum :
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
IV. Sifat Hukum
• Mengatur
Hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat
• Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas
V. Tujuan Hukum
Berikut adalah Tujuan
Hukum :
1. Mendatangkan
kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2. Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai
3. Memberikan
petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4. Menjamin
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5. Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6. Sebagai
sarana penggerak pembangunan
7. Sebagai
fungsi kritis
* Tujuan Hukum
Menurut Para Ahli :
1. Prof.
Subekti, S.H.
Hukum itu
mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof.
MR. dr. L.J. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan
hidup manusia secara damai.
3. Geny,
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy
Betham (teori utilitas),
Hukum bertujuan
untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof.
Mr. J. Van Kan,
Hukum bertujuan menjaga kepentingan
tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
VI.
Fungsi Hukum
Fungsi
hukum :
1. Sebagai
Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari
ancaman bahaya
2. Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan
memberikan keadilan bagi manusia
3. Dalam Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan
tujuan negara
* Fungsi hukum
secara umum
1. Hukum
berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum
berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum
berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai
alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum
berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
* Tugas Hukum
1. Menjamin adanya
kepastian hukum.
2. Menjamin
keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
3. Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar