Selasa, 15 September 2015

Pengertian Hukum, Ciri-ciri Hukum, Unsur-unsur Hukum, Sifat Hukum, Tujuan Hukum, dan Fungsi Hukum



I.    Pengertian Hukum

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian masyarakat Indonesia menganut agama. Hukum agama biasanya di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

» Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma atau aturan yang berbentuk tulisan atau tidak tertulis yang dibuat oleh penguasa atau pejabat masyarakat yang berwenang yang dimana hukum itu berisi perintah dan larangan serta memiliki sansi dan bersifat mengikat.

* Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :

1. VAN KAN
     Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

4. MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.




5.  SOETANDYO WIGJOSOEBROTO

Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

6. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

* Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :

1. Hukum berdasarkan Bentuknya :
a. Hukum tertulis
b. Hukum tidak tertulis.

2. Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya :
a. Hukum local
b. Hukum nasional
c. Hukum Internasional

3. Hukum berdasarkan Fungsinya :
a. Hukum Materil
b. Hukum Formal

4. Hukum berdasarkan Waktunya :
a. Ius Constitutum
b. Ius Constituendum
c. Lex naturalis/ Hukum Alam

5. Hukum Berdasarkan Isinya :
a. Hukum Publik
     - Hukum Tata Negara
     - Hukum Pidana
     - Hukum Acara
b. Hukum Antar waktu
c. Hukum Private
     - Hukum Pribadi
     - Hukum Keluarga
     - Hukum Kekayaan
     - Hukum Waris

6. Hukum  Berdasarkan Pribadi :
a. Hukum satu golongan
b. Hukum semua golongan
c. Hukum Antar golongan

7. Hukum Berdasarkan Wujudnya :
a. Hukum Obyektif
b. Hukum Subyektif

8. Hukum Berdasarkan Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa
b. Hukum yang mengatur

* Sistem Hukum
Suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan, dan dipertahankan.

II. Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

III. Unsur-Unsur Hukum
Berikut Unsur-Unsur Hukum :
1.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

IV. Sifat Hukum
•   Mengatur
     Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 
•   Memaksa
     Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas

V.    Tujuan Hukum
Berikut adalah Tujuan Hukum   :
1.      Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3.      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6.      Sebagai sarana penggerak pembangunan
7.      Sebagai fungsi kritis

* Tujuan Hukum Menurut Para Ahli  :

1. Prof. Subekti, S.H.
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn 
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.   
3. Geny,
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy Betham (teori utilitas)
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan
Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

VI.     Fungsi Hukum
Fungsi hukum  :
1. Sebagai Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2. Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3. Dalam Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara

* Fungsi hukum secara umum
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

* Tugas Hukum
1. Menjamin adanya kepastian hukum.
2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar