Senin, 14 September 2015

Pengertian dan Ruang Lingkup PIH/PHI serta Hubungannya

I. PIH
A. Pengertian PIH
Dari segi etimologi, istilah pengantar adalah pandangan umum secara ringkas. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya. Jadi diambil kesimpulan Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain.
B.   Ruang Lingkup PIH
- Hukum sebagai Norma/ Kaidah
Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.
- Hukum sebagai Gejala Perilaku di Masyarakat
Hukum sebagai suatu keadaan/gajala sosial yang berlaku di masyarakat sebagai manifestasi dari pola tingkah laku yang berkembang.
- Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
» Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian :
1.      Ilmu hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup daan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum ( Satjipto Rahardjo).
2.      Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) ( Radbruch).



II. PHI
A. Pengertian PHI
PHI merupakan pengantar untuk mempelajari hukum indonesia, tepatnya hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini menjadikan PHI berbeda dari mta kuliah PIH yang objeknya lebih luas dan umum, yaitu hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada tempat dan waktu.
B. Ruang lingkup PHI
* Sejarah Hukum
Salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda.
* Politik Hukum
Salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
* Perbandingan Hukum
Salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
* Antropologi Hukum
Salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelesaiannya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
* Filsfat Hukum
Salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam.
* Sosiologi Hukum
Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya .
* Psikologi Hukum
Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
* Ilmu Hukum Positif
Ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.
III. Hubungan antara PIH dengan PHI :
-  PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
-  PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar