I. PIH
A. Pengertian PIH
Dari segi etimologi, istilah pengantar adalah
pandangan umum secara ringkas. Sedangkan Ilmu Hukum adalah pengetahuan yang khusus mengajarkan perihal
hukum dan segala seluk-beluk yang berkaitan di dalamnya. Jadi diambil kesimpulan
Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum secara
umum dan memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu
pengetahuan hukum, dan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang
lain.
B. Ruang Lingkup PIH
- Hukum sebagai Norma/ Kaidah
Hukum
sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan
dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.
- Hukum sebagai Gejala Perilaku di Masyarakat
Hukum
sebagai suatu keadaan/gajala sosial yang berlaku
di masyarakat sebagai manifestasi dari pola tingkah laku yang berkembang.
- Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
» Ilmu Hukum
terbagi dalam 2 pengertian :
1.
Ilmu hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang
mencakup daan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan
tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum ( Satjipto Rahardjo).
2.
Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang
mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum
(ajaran hukum) ( Radbruch).
II. PHI
A. Pengertian PHI
PHI
merupakan pengantar untuk mempelajari hukum indonesia, tepatnya hukum yang
berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini menjadikan PHI berbeda dari mta kuliah
PIH yang objeknya lebih luas dan umum, yaitu hukum pada umumnya yang tidak
terbatas pada tempat dan waktu.
B. Ruang lingkup PHI
* Sejarah Hukum
Salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari
perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan
memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda.
* Politik Hukum
Salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya
memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak
dicapai oleh masyarakat.
* Perbandingan Hukum
Salah satu bidang studi hukum yang mempelajari
dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar
Negara maupun dalam Negara sendiri.
* Antropologi Hukum
Salah satu bidang studi hukum yang mempelajari
pola-pola sengketa penyelesaiannya
dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses
modernisasi.
* Filsfat Hukum
Salah satu cabang filsafat yang mempelajari
hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara
mendalam.
* Sosiologi Hukum
Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara
analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala sosial lainnya .
* Psikologi Hukum
Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang
mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
* Ilmu Hukum Positif
Ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu
kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.
III. Hubungan
antara PIH dengan PHI :
- PIH
mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum
positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
- PIH menjadi
dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum
Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang
berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan
PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar